MAJALAH AKUATIK INDONESIA . Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung, Juniarso Ridwan menyatakan, pengembang Kolam Renang Tirta Merta atau Centrum memang cukup membandel. Padahal pihaknya sudah berkali-kali memberi peringatan, termasuk menyegel bangunan agar mereka tidak meneruskan aktivitas pembangunan.
"Pengembangnya memang sudah membandel, berkali-kali diperingatkan juga tetap saja pembangunan," terang Juniarso saat ditemui wartawan seusai pembukaan Pesta Buku 2011 di Gedung Landmark, Jln. Braga, Rabu (9/2).
Diterangkan Juniarso, pihaknya sudah menurunkan petugas ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan memperingatkan pengembang untuk tidak lagi meneruskan aktivitas pembangunan. "Tadi saya sudah perintahkan staf saya untuk datang ke lokasi dan menyuruh pengembang menghentikan pembangunan tersebut. Nanti kita pasti cek kembali apakah benar-benar dihentikan apa tidak," katanya.
Juniarso kembali menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih belum memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan eks kolam Renang Tirta Merta. Bahkan diakui Juniarso, sampai sekarang pihak pengembang sama sekali belum mengajukan surat-surat permohonan perizinan. "Mereka harus mengurus izinnya dulu kalau tidak ya harus dibongkar," tegasnya.
Ditemui di tempat yang sama, Wali Kota Bandung, Dada Rosada menyerahkan permasalahan tersebut kepada SKPD terkait, yaitu Distarcip. "Sebagai leading sector, Distarcip yang mengambil langkah selanjutnya," kata Dada.
Ditanya lebih lanjut mengenai kelanjutannya pun Dada tetap menyerahkan sepenuhnya kepada Distarcip. "Pokoknya Distarcip yang tangani sepenuhnya," tegas Dada.
Tak ada wibawa
Menanggapi pembongkaran dan pembangunan kolam renang Centrum yang masuk salah satu cagar budaya itu, anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Aat Safaat mengatakan, membandelnya pengembang sudah menjadi bentuk pelecehan terhadap pemerintah.
"Seharusnya penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) turun tangan dan menindaknya langsung karena sudah mencoreng pemerintah," ungkap Aat ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya kemarin.
Pihaknya juga menyayangkan sikap pemerintah yang tidak proaktif dalam menyikapi masalah tersebut. "Bila terus dibiarkan, mereka melakukan pembongkaran dan pembangunan sudah disegel, berarti tidak ada wibawa dari Pemkot Bandung atas upaya itu," ujarnya.
Aat pun menilai pengembang kolam renang Centrum tersebut tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat. Bila perlu, lokasi itu dipantau atau dijaga oleh anggota Satpol PP selaku penegak PPNS. "Masa menjaga PKL di Gasibu bisa, ini mencegah pembangunan tidak bisa," sindirnya. (Gemamedia.com)**
"Pengembangnya memang sudah membandel, berkali-kali diperingatkan juga tetap saja pembangunan," terang Juniarso saat ditemui wartawan seusai pembukaan Pesta Buku 2011 di Gedung Landmark, Jln. Braga, Rabu (9/2).
Diterangkan Juniarso, pihaknya sudah menurunkan petugas ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan memperingatkan pengembang untuk tidak lagi meneruskan aktivitas pembangunan. "Tadi saya sudah perintahkan staf saya untuk datang ke lokasi dan menyuruh pengembang menghentikan pembangunan tersebut. Nanti kita pasti cek kembali apakah benar-benar dihentikan apa tidak," katanya.
Juniarso kembali menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih belum memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan eks kolam Renang Tirta Merta. Bahkan diakui Juniarso, sampai sekarang pihak pengembang sama sekali belum mengajukan surat-surat permohonan perizinan. "Mereka harus mengurus izinnya dulu kalau tidak ya harus dibongkar," tegasnya.
Ditemui di tempat yang sama, Wali Kota Bandung, Dada Rosada menyerahkan permasalahan tersebut kepada SKPD terkait, yaitu Distarcip. "Sebagai leading sector, Distarcip yang mengambil langkah selanjutnya," kata Dada.
Ditanya lebih lanjut mengenai kelanjutannya pun Dada tetap menyerahkan sepenuhnya kepada Distarcip. "Pokoknya Distarcip yang tangani sepenuhnya," tegas Dada.
Tak ada wibawa
Menanggapi pembongkaran dan pembangunan kolam renang Centrum yang masuk salah satu cagar budaya itu, anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Aat Safaat mengatakan, membandelnya pengembang sudah menjadi bentuk pelecehan terhadap pemerintah.
"Seharusnya penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) turun tangan dan menindaknya langsung karena sudah mencoreng pemerintah," ungkap Aat ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya kemarin.
Pihaknya juga menyayangkan sikap pemerintah yang tidak proaktif dalam menyikapi masalah tersebut. "Bila terus dibiarkan, mereka melakukan pembongkaran dan pembangunan sudah disegel, berarti tidak ada wibawa dari Pemkot Bandung atas upaya itu," ujarnya.
Aat pun menilai pengembang kolam renang Centrum tersebut tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat. Bila perlu, lokasi itu dipantau atau dijaga oleh anggota Satpol PP selaku penegak PPNS. "Masa menjaga PKL di Gasibu bisa, ini mencegah pembangunan tidak bisa," sindirnya. (Gemamedia.com)**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar