Pekanbaru - AKUATIK INDONESIA- Direktur Lembaga Hukum dan
Advokasi Lumbung Informasi Rakyat (LIRa) Riau, Desmaniar, mengatakan, dari 54
arena pertandingan PON XVIII yang telah difungsikan hanya ada enam yang laik
operasi.
"Selebihnya belum bisa dinyatakan laik karena belum ada
sertifikasi laik operasi atau SLO terkait instalasi tenaga listrik yang telah
dioperasikan," kata Desmaniar di Pekanbaru, Senin.
Menurut temuan LIRa, dari 54 arena pertandingan PON baru arena
senam, anggar, atletik, bulu tangkis, bola voliindoor dan gulat yang telah
memiliki SLO.
Desmaniar mengatakan, stadion yang lain termasuk Stadion
Utama Riau yang akan menjadi lokasi pembukaan PON XVIII sampai tanggal 9
September 2012 belum memiliki SLO.
"Hal demikian merupakan suatu tindak pelanggaran hukum
baik terkait undang-undang perlindungan konsumen maupun terkait
ketenagalistrikan," katanya.
Ia mengatakan, kelaikan operasi jaringan atau instalasi
listrik pada tiap arena oleh Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi
Listrik (KOSUIL) wajib dimiliki untuk memastikan keamanan arena.
Berkenaan dengan hal itu Humas PLN Wilayah Riau dan
Kepulauan Riau, Sarno, menyatakan masalah itu bukan berada dalam kewenangan PLN
melainkan pemerintah daerah selaku pemilik bangunan.
"Tugas kami hanya pemasangan jaringan dari tiang ke
lokasi arena. Sementara untuk instalasi dalam gedung merupakan kewajiban
pemiliknya dan tentu harus ada uji atau sertifikasi kelaikan," katanya.
Humas Pemerintah Provinsi Riau, Chairul Rizki, mengaku tidak
tahu menahu mengenai hal itu. Dia meminta semua pihak mendukung kelancaran
penyelenggaraan PON.
"Kalau mencari kesalahan terus menerus pasti akan
banyak kesalahan. Tapi cobalah untuk berfikir positif agar PON di Riau dapat
berjalan lancar dan sukses," katanya. (ANTARA News)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar