LUBUKPAKAM- Pemkab Deliserdang diminta segera menuntaskan
persoalan sengketa atas lahan kolam renang milik pemkab di Kelurahan Petapahan,
Kecamatan Lubukpakam yang diklaim ahli waris Tengku Affan Sinar sebagai milik
mereka. Pasalnya, hal ini dapat menghambat pembangunan kolam renang yang
berbiaya Rp11,584 miliar lebih itu.
“Di sini ada unsur kelalaian sehingga terjadi klaim sepihak
dari perseorangan. Karena itu, kami minta agar pemkab menuntaskan permasalahan
ini baik secara persuasip maupun secara hukum,” kata anggota Komisi C DPRD
Deliserdang Saiful Tanjung kepada wartawan, Senin (2/4).
Karenanya, Syaiful mendesak Pemkab Deliserdang segera
melakukan langkah-langkah penyelesaian terkait klaim sepihak yang dilakukan
ahli waris Tengku Affan Sinar itu. “Pemkab harus tegas dan jangan memberikan
peluang bagi pihak lain untuk mengklaim aset daerah. Tapi jika pemkab memang
keliru karena telah mencaplok lahan orang lain, silahkan kembalikan,” tegasnya.
Diketahui, kolam renang yang memiliki lebar 20 meter dan panjang 50 meter itu dikerjakan secara swakelola. Sumber dananya dari APBD dan bantuan Kementerian Negara Pemudah dan Olahraga dengan batas waktu pengerjaan tiga tahun.
Diketahui, kolam renang yang memiliki lebar 20 meter dan panjang 50 meter itu dikerjakan secara swakelola. Sumber dananya dari APBD dan bantuan Kementerian Negara Pemudah dan Olahraga dengan batas waktu pengerjaan tiga tahun.
Sementara Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Agus
Muliono mengatakan, pihaknya hanya secera teknis membangun kolam renang yang
telah menelan biaya Rp2 miliar itu. Tapi proyek pembangunan kolam renang itu di
bawah tanggungjawab Disdikpora Deliserdang.
Sementara, sebagai ketua komite pelaksanan pembangunan kolam renang itu, Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Disdikpora Deliserdang H Asli Rambe mengakui, lokasi pembangunan kolam renang itu adalah milik pemerintah. “Itukan lahan milik Dinas Pertanian Sumut, tapi secara pastinya saya kurang tahu,” bilangnya.
Sementara, sebagai ketua komite pelaksanan pembangunan kolam renang itu, Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Disdikpora Deliserdang H Asli Rambe mengakui, lokasi pembangunan kolam renang itu adalah milik pemerintah. “Itukan lahan milik Dinas Pertanian Sumut, tapi secara pastinya saya kurang tahu,” bilangnya.
Disebutkannya, di areal kolam renang itu juga akan dibangun
kolam rekreasi berupa water bom. Namun, Asli Rambe tidak dapat memastikan
kapan, kolam renang itu selesai dan dapat dinikmati warga Lubukpakam.(sumutpos)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar