Mutasi atlet renang kenamaan Made Siman Sudartawa asal Bali ke Riau sesuai keputusan Pengurus Besar Persatuan Renang Seluruh Indoneisa (PB PRSI) Nomor 25 tentang Pengesahan Mutasi Atlet dinyatakan belum resmi.
"Siman Sudartawa belum resmi menjadi atlet Riau karena ada proses terhadap keputusan tentang pengesahan mutasi atlet tersebut dari Bali ," kata Ketua III PB PRSI Erlambang Wijaya kepada wartawan seusai melantik pengurus PRSI setempat di Denpasar, Sabtu lalu.
Dalam keputusan PB PRSI, yang ditandatangani Ketua Umumnya Hilmi Panigoro, ada sebanyak 22 atlet renang dari sejumlah daerah di Indonesia dimutasi, termasuk Siman Sudartawa dari Bali ke Riau.
Namun, dalam SKPB PRSI itu sedikit kejanggalan, ada enam perenang yang dimutasi tanpa diketahui daerah tujuannya.
Sebanyak enam perenang yang dimutasi sesuai keputusan PB tersebut, namun belum diketahui daerah tujuannya adalah Nabila Wahyu Anissa, Dzaki Degibudian, Desak Nyoman Rina, Putra Muhammad Renda semuanya asal DKI Jakarta, serta Bobby Bangkit G dan Sidik Agus P perenang asal Riau juga belum diketahui daerah mutasinya.
Bali memprotes atas mutasi atlet renang andalannya yang dipersiapkan ke PON Riau akibat tidak sesuai dengan prosedur mutasi yang ditetapkan berdasarkan SK KONI Pusat Nomor 56 Tahun 2010 tentang peraturan mutasi atlet dalam rangkaian pelaksanaan PON.
Aturan mutasi atlet sesuai SK KONI Pusat Nomor 56 Tahun 2010 bahwa seorang atlet sah mewakili daerah lain setelah pindah daerah dua tahun sebelum pelaksanaan PON. Jadi, dalam hal ini, Siman belum melakukan mutasi sesuai aturan KONI tersebut.
Ketua Harian PRSI Bali Drs Nengah Madiadnyana mengatakan, Siman Sudartawa dalam kejuaraan renang tingkat nasional yang berkaitan dengan babak kualifikasi PON di Surabaya, Mei 2011, yang bersangkutan masih mewakili Bali dan dinyatakan lolos PON.
Perenang berusia muda ini saat pemanggilan untuk memasuki pelatnas SEA Games lewat pengurus PRSI Bali, dan empat emas yang diraih selama kejuaraan yang berlangsung di SEA Games 2011 adalah andil dari Bali.
Jadi, KONI Pusat mengakui bahwa Siman maju ke laga SEA Gemas 2011 atas nama atlet dari Bali, dan berdasarkan fakta tersebut, Bali mengajukan protes atas keputusan mutasi PB PRSI ke komisi hukum KONI Pusat dengan surat diajukan tanggal 24 Januari 2012.
Erlambang Wijaya dari PB PRSI dan pengurus PRSI Bali yang baru dilantik dengan ketua umum I Made Sudiana SH, MSi sama-sama mengharapkan agar keputusan yang dikeluarkan KONI Pusat tentang kasus perenang Siman Sudartawa sesuai aturan yang ada sehingga memuaskan semua pihak. (Ant/suarakarya/Wem Fauzi)