Masih ingat lepasnya aset Pemkot Surabaya berupa Kolam Brantas ke tangan swasta? Ternyata masalah itu masih berbuntut panjang meski telah dieksekusi dengan dimenangkannya Tedjo Bawono sebagai pemilik sah.
Tedjo Bawono melaporkan WalikotaSurabaya kepada Ombudsman RI gara-gara Walikota Surabaya melarang Camat Gubeng memberikan Izin Mendirikan Bangunan dan Perpanjangan Izin Usaha di Jalan Irian Barat No 37-39 Surabaya . Tindakan walikota yang dilaporkan Tedjo itu dianggap sebagai walikota tidak memberikan contoh yang baik terhadap bawahannya dalam kepatuhan menjalankan perintah Undang-undang.
Tedjo Bawono melaporkan Walikota
Di dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua Ombudsman RI Danang Giridrawardana, prilaku Walikota Surabaya telah dilaporkan kepada DPR dan Presiden karena tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI Nomor 0013/REK/0042.2009/ITC-05/VII/2011 tertanggal 19 Juli 2011.
Kepala Dinas Tata Kota dan Permukiman Pemerintah Kota Surabaya dan Walikota, karena tanpa alasan yang memadai telah menunda-nunda secara berlarut-larut pemberian izin yang diajukan Tedjo Bawono.
Karena itu, Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi dengan Nomor 0013/REK/0042.2009/ITC-05/VII/2011 tertanggal 19 Juli 2011 kepada Walikota Surabaya, Gubernur Jatim dan Menteri Dalam Negeri untuk menyelesaikan masalah itu dengan mematuhi keputusan Mahkamah Agung (MA).
Tedjo Bawono |
"Tapi Walikota Surabaya tidak melaksanakan rekomendasi dengan dua alasan," terang Danang Giridrawardana melalui siaran pers yang diterima detiksurabaya.com, Minggu (4/12/2011).
Alasan yang disampaikan ke Ombudsman RI adalah Walikota Surabaya melalui surat nomor: 180/1610/436.1.2/2007 tanggal 17 April 2007 meminta fatwa kepada MA berkaitan dengan belum dipertimbangkannya putusan perkara pidana Pengadilan Negeri Surabaya Nomo:
991/Pid.B/2004/PN Sby tanggal 6 Maret 2006 dalam putusan Peninjauan Kembali Nomor: 161/PK/PDT/2004 tanggal 31 Januari 2007. Surat tersebut hingga saat ini belum dijawab oleh MA. Alasan yang kedua upaya Pemkot Surabaya untuk mempertahankan aset berupa tanah dan bangunan Kolam Brantas.
"Alasan Walikota Surabaya tidak dapat diterima Ombudsman RI ," terang Danang.
Kemudian permintaan fatwa yang diajukan Pemkot Surabaya tidak dapat menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak pula dapat dijadikan alasan pembenar untuk menolak atau tidak menindaklanjuti permohonan izin yang diajukan Tedjo Bawono.
Alasan keempat adalah permohonan izin IMB dan Perpanjangan Usaha yang dilakukan Tedjo Bawono sudah seharusnya ditindaklanjuti sebagaimana mestinya mengingat obyek yang dimohonkan sudah diputuskan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap sebagai hak milik Tedjo Bawono.
"Sesuai dengan UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI , bahwa rekomendasi Ombudsman adalah legally binding atau wajib dilaksanakan. Namun karena rekomendasi Ombudsman tidak dilaksanakan walikota, maka Ombudsman RI melaporkan ke DPR RI dan Presiden serta mempublikasikan," terang Danang dalam siaran pers itu.
Penolakan melaksanakan rekomendasi, tindakan walikota dinilaiOmbudsman RI telah berakibat merusak wibawa presiden terkait upaya-ipaya penegakan hukum yang gencar dilaksanakan, melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Kemudian menghambat keberhasilan program reformasi birokrasi yang menjadi agenda penting pemerintah serta memicu terjadinya moral hazard di masyarakat untuk tidak mematuhui hukum. (Rois Jajeli – detikSurabaya)
Penolakan melaksanakan rekomendasi, tindakan walikota dinilai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar